Jalan tol dan/atau Jalan Raya Luar Kota diperuntukkan khusus bagi lalu lintas cepat. Kendaraan-kendaraan yang menurut tipe pembuatannya tidak dapat mencapai kecepatan 40 km/jam, kendaraan tidak bermotor dan orang-orang pejalan kaki dilarang menggunakan jalan ini. Pada jalan tol tidak dikenal adanya kemungkinan simpangan/papasan dengan kendaraan lain. Jalur-jalur dipisahkan tegas-tegas dengan garis putih tebal, pulau-pulau atau pagar yang sama sekali tidak boleh disinggung oleh kendaraan. Untuk memasuki jalan ini harus berhati-hati karena kendaraan yang telah berada di jalan ini mempunyai hak-hak utama untuk di dahulukan.
KEWAJIBAN
- Memeriksa kendaraan, perlengkapan mobil anda sebelum memasuki jalan tol, termasuk bahan bakar.
- Pergunakan sabuk pengaman
- Perhatikan selalu rambu-rambu lalu lintas dan tanda-tanda jalan di jalan tol
- Pergunakan jalur jalan tol dengan tertib dan teratur sesuai dengan peraturan yang ada
- Pergunakan selalu lajur kiri
- Pergunakan selalu lajur kanan pada waktu mendahului
- Nyalakan lampu isyarat pada waktu pindah jalur
- Pergunakan bahu jalan jalur darurat pada waktu kendaraan bermotor anda mengalami kerusakan.
- Mintalah bantuan kepada POLRI/Patroli Jalan Raya (PJR), atau petugas patroli PT JASA MARGA (Persero) bila anda mengalami kesulitan/kesukaran pada kendaraan anda di jalan tol
- Jalankan kendaraan bermotor dengan kecepatan tidak kurang dari 60 km/jam.
- Taatilah ketentuan tentang kecepatan yang berlaku di jalan tol
- Usahakan mempertahankan jarak kendaraan dengan kendaraan yang ada di depannya sebagai berikut:
100 m untuk kecepatan 100 km/jam
80 m untuk kecepatan 80 km/jam
70 m untuk kecepatan 70 km/jam
60 m untuk kecepatan 60 km/jam
LARANGAN
- Dilarang memasuki Jalan Tol dengan kendaraan bermotor yang menurut PT JASA MARGA (PERSERO) dapat membahayakan lalu lintas di jalan tol. Contohnya sepeda motor/sepeda.
- Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya peranan Jalan Tol.
- Dilarang menjalankan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan lalu lintas.
- Dilarang menggunakan Jalan Tol dengan cara yang dpat menimbulkan kerusakan pada Jalan Tol.
- Dilarang berhenti di jalur Jalan Tol kecuali di tempat yang sudah disediakan. Dilarang memotong jalur pemisah (median).
- Dilarang membuang barang apapun di Jalan Tol.
- Dilarang membiarkan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan atau mogok berada di Jalan Tol lebih dari 1 jam.
- Dilarang menarik kendaraan di Jalan Tol, kecuali oleh badan/perusahaan yang telah ditunjuk PT JASA MARGA (PERSERO).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar