Kamis, 28 Mei 2009

TERTIB LALU LINTAS DI JALAN TOL

Jalan tol dan/atau Jalan Raya Luar Kota diperuntukkan khusus bagi lalu lintas cepat. Kendaraan-kendaraan yang menurut tipe pembuatannya tidak dapat mencapai kecepatan 40 km/jam, kendaraan tidak bermotor dan orang-orang pejalan kaki dilarang menggunakan jalan ini. Pada jalan tol tidak dikenal adanya kemungkinan simpangan/papasan dengan kendaraan lain. Jalur-jalur dipisahkan tegas-tegas dengan garis putih tebal, pulau-pulau atau pagar yang sama sekali tidak boleh disinggung oleh kendaraan. Untuk memasuki jalan ini harus berhati-hati karena kendaraan yang telah berada di jalan ini mempunyai hak-hak utama untuk di dahulukan.

KEWAJIBAN

  1. Memeriksa kendaraan, perlengkapan mobil anda sebelum memasuki jalan tol, termasuk bahan bakar.
  2. Pergunakan sabuk pengaman
  3. Perhatikan selalu rambu-rambu lalu lintas dan tanda-tanda jalan di jalan tol
  4. Pergunakan jalur jalan tol dengan tertib dan teratur sesuai dengan peraturan yang ada
  5. Pergunakan selalu lajur kiri
  6. Pergunakan selalu lajur kanan pada waktu mendahului
  7. Nyalakan lampu isyarat pada waktu pindah jalur
  8. Pergunakan bahu jalan jalur darurat pada waktu kendaraan bermotor anda mengalami kerusakan.
  9. Mintalah bantuan kepada POLRI/Patroli Jalan Raya (PJR), atau petugas patroli PT JASA MARGA (Persero) bila anda mengalami kesulitan/kesukaran pada kendaraan anda di jalan tol
  10. Jalankan kendaraan bermotor dengan kecepatan tidak kurang dari 60 km/jam.
  11. Taatilah ketentuan tentang kecepatan yang berlaku di jalan tol
  12. Usahakan mempertahankan jarak kendaraan dengan kendaraan yang ada di depannya sebagai berikut:
    100 m untuk kecepatan 100 km/jam
    80 m untuk kecepatan 80 km/jam
    70 m untuk kecepatan 70 km/jam
    60 m untuk kecepatan 60 km/jam

LARANGAN

  1. Dilarang memasuki Jalan Tol dengan kendaraan bermotor yang menurut PT JASA MARGA (PERSERO) dapat membahayakan lalu lintas di jalan tol. Contohnya sepeda motor/sepeda.
  2. Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya peranan Jalan Tol.
  3. Dilarang menjalankan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan lalu lintas.
  4. Dilarang menggunakan Jalan Tol dengan cara yang dpat menimbulkan kerusakan pada Jalan Tol.
  5. Dilarang berhenti di jalur Jalan Tol kecuali di tempat yang sudah disediakan. Dilarang memotong jalur pemisah (median).
  6. Dilarang membuang barang apapun di Jalan Tol.
  7. Dilarang membiarkan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan atau mogok berada di Jalan Tol lebih dari 1 jam.
  8. Dilarang menarik kendaraan di Jalan Tol, kecuali oleh badan/perusahaan yang telah ditunjuk PT JASA MARGA (PERSERO).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut