Kamis, 28 Mei 2009

SISTEM TILANG YANG DIPERBAHARUI

  • Tanggal 1 Juni 1993, sistem tilang yang diperbaharui sudah diujicobakan. Pada pelaksanaan UU No. 14/1992 mulai 17 September 1993, sistem tilang itu diterapkan. Prinsipnya adalah menggunakan tabel "Uang Titipan" dari setiap jenis pelanggaran yang besarnya ditetapkan oleh forum Diljapol (Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian) setempat. Tabel itu sifatnya dinamis, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Dimaksudkan untuk menghindari hubungan langsung antara petugas dengan yang ditilang. Sistem tilang ini juga untuk memudahkan masyarakat tidak perlu ke sidang pengadilan karena dapat diselesaikan di kantor BRI. Sekarang ini besarnya uang titipan masih mengacu pada UU No. 3/1965.
  • Jika kondisi masyarakat belum jera, maka uang titipan akan dinaikan secara bertahap mendekati denda/hukuman yang tercantum dalam UU No. 14/1992. Uang titipan itu hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas, sedangkan untuk perkara seperti tabrakan tidak termasuk dalam ketentuan ini. Terhadap kemungkinan adanya anggota masyarakat yang tidak bersedia membayarnya, boleh-boleh saja. Tetapi dengan menitipkan uang. SIM akan lebih lama tertahan sekitar 2 minggu. Jika uang titipan yang diserahkan lebih besar daripada denda yang kemudian dijatuhkan, maka kelebihan uang titipan itu harus dikembalikan kepada yang bersangkutan. Demikian pula jika sebaliknya uang titipan lebih kecil dari denda yang dijatuhkan.
Terdapat Tiga Pilihan Tilang:
  1. Pelanggaran langsung mengakui kesalahannya Kepadanya diberikan selembar bukti tilang berwarna biru. Petugaspun akan menahan barang bukti (bisa berupa kendaraan bermotor, SIM atau STNK). Dengan selembar bukti tilang tersebut berarti dia setuju untuk membayar uang titipan ke BRI dan setuju bahwa kehadirannya di pengadilan diwakilkan kepada orang lain yang ditunjuk Polri. Setelah pelanggar membayar uang titipan maka dia dapat mengambil barang bukti yang ditahan petugas dengan menunjukkan bukti pembayaran titipan.
  2. Pelanggaran tidak mau mengakui kesalahannya, anda akan hadir sendiri di Pengadilan Pelanggar demikian akan diberikan dua lembar bukti tilang, berwarna biru dan merah. Petugas menahan barang bukti. Lembar biru digunakan untuk membayar uang titipan, sedangkan lembar merah digunakan untuk menghadiri sidang di pengadilan. Hasil putusan pengadilan dan bukti pembayaran uang titipan dapat dipakai untuk mengambil barang bukti yang ditahan oleh petugas.
  3. Pelanggaran tidak mau mengakui kesalahannya dan tidak mau membayar uang titipan Kepadanya akan diberikan bukti tilang berwarna merah. Petugas akan menahan barang bukti. Dengan selembar bukti tilang warna merah itu dia menghadiri sidang Pengadilan. Setelah putusan sidang pengadilan, diwajibkan membayar uang titipan di BRI, dan bukti pembayaran itu dapat dipakai untuk mengambil barang bukti yang ditahan petugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut