- SIM A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B-II : Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan tidak lebih dari 40 km/jam.
- SIM Umum : Pemilik berhak mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 yang dioperasikan untuk penumpang umum. Di sini bisa SIM A-Umum (untuk pengemudi Taksi), SIM B-I Umum (untuk pengemudi bus dan truk), SIM B-II Umum (untuk pengemudi truk gandengan). Untuk mengemudikan kendaraan umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi Umum yang sesuai dengan golongannya.
- Pada hakikatnya setiap orang yang terbukti telah memenuhi persyaratan jasmani dan rohani, pengetahuan peraturan lalu lintas dan keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor melalui pemeriksaan ujian oleh Polri, dapat diberikan Surat Izin Mengemudi termasuk penderita cacat. Penyimpangan dari persyaratan kesehatan seperti yang ditentukan oleh Undang-undang hanya dapat dilakukan sebagai pengecualian dalam hal-hal yang luar biasa, ditinjau secara kasus demi kasus. Atas keyakinan dan hasil pemeriksaan dokter serta penelitian dan percobaan yang seksama oleh penguji SIM terbukti bahwa kecacatannya sama sekali tidak menghalangi keterampilan teknis mengemudi yang aman dan tidak membahayakan dirinya atau orang lain di jalan umum.
- Bagi penderita tuna rungu, harus memakai alat bantu pendengaran dan hanya diberikan golongan SIM untuk mobil penumpang bukan umum dan sepeda motor (SIM A dan SIM C)
- Syarat Mendapatkan SIM Baru Untuk memperoleh SIM harus dipenuhi persyaratan:
- Mengajukan permohonan tertulis Dapat menulis dan membaca huruf latin Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknis dasar kendaraan bermotor
- Memenuhi ketentuan tentang batas usia 16 tahun untuk SIM C dan D 17 tahun untuk SIM A 18 tahun untuk SIM B-I dan B-II Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani Lulus ujian teori dan praktek Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan golongan A bagi pemohon golongan B-I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan golongan B-I bagi pemohon golongan B-II.
- Cara Pengambilan SIM Menyetorkan biaya pembuatan SIM ke loket Bank BRI atau BII yang disediakan dengan menunjukkan tanda pengenal. Petugas Bank akan memberikan Resi Bank. Pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi dengan disertai: KTP Pemohon Paspor/Izin menetap sementara bagi orang asing (asli) Kuitansi pembayaran bank Pemohon SIM Umum harus melampirkan hasil pemeriksaan Klinik Pengemudi Jika aturan tentang Sekolah Mengemudi telah dibakukan berdasarkan UULAJR No.14/1992 maka pemohon SIM dapat melampirkan sertifikat sekolah mengemudi (bagi daerah yang telah memiliki sekolah mengemudi)
- Mengikuti ujian teori (bagi pemohon baru). Pada saat memasuki ruang ujian teori harus menunjukkan nomor register.
- Lulus ujian praktek yang terdiri dari: Peraturan lalu lintas Teknik dasar kendaraan bermotor Cara mengemudikan kendaraan yang baik di jalan Lulus ujian praktek yang terdiri dari ujian praktek (I) di lapangan dan ujian praktek (II) di jalan
- Produksi SIM Pengarsifan Syarat Memperpanjang Masa Berlaku Bagi pemohon yang SIM-nya masa berlaku di bawah 1 (satu) tahun, pemohon tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktek. Sedangkan yang SIM-nya masa berlakunya di atas 1 (satu) tahun disamakan dengan membuat SIM Baru.
- Syarat Mendapatkan SIM Umum Memiliki SIM: Golongan A untuk SIM A Umum Golongan A Umum atau B-I untuk memperoleh golongan B-I Umum Golongan B-I Umum atau B-II untuk SIM B-II Umum Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan. Umur pemohon harus sudah 20 tahun atau lebih. Setelah itu pemohon akan menjalani pemeriksaan kecakapan jasmani dan rohani, maka dia akan diperiksa fisik atau jasmani secara medis, dan diperiksa secara psikofisiologis di klinik pengemudi.
Klinik Pengemudi Klinik Pengemudi bukanlah tempat pengemudi dirawat atau tempat berobat pengemudi yang sakit.
Untuk mendapatkan SIM golongan tertentu/Umum dipersyaratkan adanya pemeriksaan pada klinik pengemudi. Syarat Mengganti SIM yang Rusak/Hilang Apabila SIM hilang, rusak dan/atau tidak terbaca lagi maka pemiliknya dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru.
Permohonan penggantian SIM dimaksud diajukan kepada Polri penerbit SIM yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan SIM yang dimiliki atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian Salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap (KTP) atau sementara
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Membayar sejumlah uang yang telah ditentukan ke Bank BRI/BII
- Surat keterangan dokter
- Langsung ke bagian produksi SIM Mutasi SIM
- Mutasi Keluar Pemilik SIM yang pindah ke lain daerah, terlebih dahulu harus melapor kepada kantor polisi yang mengeluarkan SIM, dan setibanya di tempat baru, selambatn-lambatnya 2 (dua) bulan sudah harus melapor.
- Pemilik SIM tetap dapat menggunakan SIM di tempat tinggal baru sampai habis masa berlakunya. Apabila SIM akan diperbaharui atau memperpanjang, dapat dilakukan di wilayah Kantor Polisi di tempat tinggal yang baru dengan menyertakan dalam permohonan surat keterangan (berkas SIM) dari kantor Polisi yang mengeluarkan/menerbitkan SIM terdahulu.
- Mutasi Masuk Mengisi formulir Berkas arsif SIM dari Kantor Polisi yang mengeluarkan SIM Surat keterangan dari Kantor Polisi yang baru yang berfungsi sebagai dasar untuk memperpanjang di tempat baru. SIM berlaku di seluruh Indonesia.
Masa berlakunya adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. SIM dinyatakan tidakl berlaku apabila:
- Habis masa berlakunya.
- Dalam keadaan rusak sehingga tidak bisa terbaca lagi.
- Digunakan orang lain Digunakan dengan cara tidak sah
- Data yang tercatat dalam SIM diubah
Asuransi Kecelakaan Diri
Pengemudi Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan/santunan atau penyediaan dana bagi pengemudi yang memiliki SIM atas kemungkinan terjadinya kecelakaan yang menimpa dirinya.
Waktu berlakunya asuransi bila terjadi kecelakaan sedangkan kejadiannya sendiri harus pada waktu pengemudi tersebut berada di belakang kemudi/stir, artinya tidak sebagai penumpang atau orang yang dibonceng.
Kecelakaan yang dijamin adalah kecelakaan atas diri pengemudi dan terjadinya sewaktu ia sedang mengemudikan kendaraan, antara lain karena:
- tabrakan termasuk hit and run.
- Tergelincir/slip dan sebagainya.
- Tertimpa sesuatu, misalnya: pohon, batu atau barang-barang muatan dsb.
Jangka waktu pertanggungan 5 tahun, ialah sama dengan masa berlakunya SIM yang dimiliki.
Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi diselenggarakan oleh PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara, Jl. Sisingamangaraja no. 37 Jakarta Selatan 12190.
Cara melaporkan kerugian:
- Melaporkan kepada Polisi Bagian Kecelakaan Lalu lintas Melampirkan Surat keterangan dari pihak berwenang.
- Surat keterangan dokter mengenai cacat yang terjadi Kwitansi biaya perawatan Rumah Sakit.
- Photocopy SIM dan Kartu Asuransi yang bersangkutan
- Tuntutan ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum
Kecelakaan yang tidak dijamin:
- Ikut serta tindak kejahatan atau sengaja bunuh diri.
- Tidak memenuhi peraturan lalu lintas.
- Mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk/tidak waras
- Ikut serta dalam perlombaan (balap/rally) baik yang diadakan secara resmi maupun tidak.
- Perang huru hara atau disamakan dengan itu.
- Terkena reaksi inti atom.
- Mengadakan persekongkolan dengan pihak lain untuk mencari keuntungan atas kecelakaan terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar