Kamis, 28 Mei 2009

PENGERTIAN YANG DIMAKSUD DALAM PERATURAN/PERUNDANG-UNDANGAN LALU LINTAS JALAN

Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU No.14/1992 dan pelaksanaannya PP 41 sd 44 tahun 1993) menetapkan batasan/pengertian sebagai berikut, diantaranya:

  1. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Penjelasan: Setiap pengerian "jalan" termasuk jalan kendaraan, jalan orang, jalan kuda, jalan sepeda dan tempat-tempat lain yang kurang terbuka untuk lalu lintas umum.
  2. Bagian dari jalan seperti jembatan, tanggul, pinggir, selokan dan lereng sungai batas garis sempadan pagar juga termasuk dalam arti "jalan"
  3. Dengan anak kalimat "dalam bentuk apapun" dimaksud bahwa pengertian jalan itu tidak terbatas pada bentuk jalan yang konsepsionil akan tetapi juga jalan yang berbentuk lain umpamanya jalan di bawah tanah, di bawah laut, tempat-tempat parkir, asal jalan itu terbuka untuk lalu lintas umum.
  4. Jalan masuk halaman/pekarangan yang khusus diperuntukkan bagi pemiliknya ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini tidak berlaku.
  5. Kendaraan Bermotor Adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang di jalan selain dari kendaraan yang berjalan di atas rel. Penjelasan: Peralatan teknik dalam ketentuan ini dapat berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
  6. Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai dengan fungsinya. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor sebagai penariknya.
  7. Mobil Penumpang Setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. Penjelasan: Kendaraan ini harus semata-mata diperlengkapi untuk pengangkutan orang.
  8. Dengan perkataan "semata-mata" dimaksud agar dalam istilah mobil penumpang itu tidak dimasukkan mobil barang, yang selain dipergunakan untuk pengangkutan barang diperlengkapi juga untuk pengangkutan orang dalam jumlah terbatas, antara lain Bemo dan Helicak.
  9. Mobil Barang Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus. Penjelasan: Dalam pengertian mobil barang termasuk traktor, yang dipergunakan untuk menghela gandengan atau kereta tempelan.
  10. Ada traktor yang dipergunakan untuk angkutan jalan raya, ada traktor pertanian dan ada pula traktor yang dipergunakan di pelabuhan, antara lain forklift; semua jenis traktor ini termasuk mobil barang.
  11. Kendaraan Umum Setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. Penjelasan: Sifat "Umum" kendaraan didasarkan pada kenyataan bahwa pengangkutan dengan kendaraan itu biasanya dilakukan dengan dipungut bayaran.
  12. Dalam pengertian kendaraan umum termasuk pula kendaraan yang disewakan kepada orang lain, baik dengan maupun tanpa pengemudi selama jangka waktu tertentu. Mobil belajar dari sekolah pengemudi termasuk juga dalam pengertian kendaraan umum, karena dalam biaya belajar telah termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut sewaktu dipergunakan untuk belajar.
  13. Dengan "biasanya" dimaksudkan pada lazimnya atau acap kali. Menyewakan suatu kendaraan secara kadang kali saja tidak mengubah sifat kendaraan tersebut menjadi kendaraan umum.
  14. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan atau yang langsung mengawasi orang lain yang mengemudikannya. Penjelasan: Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan.
  15. Surat Izin Mengemudi diberikan kepada orang yang namanya tertera di dalamnnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan tanda bukti kecakapan dan keabsahan pengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan dapat pula digunakan sebagai identitas pengemudi.
  16. Termasuk dalam pengertian pengemudi adalah orang yang langsung mengawasi orang lain mengemudikan kendaraan misalnya seorang instruktur pada sekolah mengemudi yang berada di samping calon pengemudi pada waktu praktek mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
  17. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM) Adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan umum.
  18. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda bukti bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan melalui suatu ujian atau penelitian tentang pengetahuan dan keterampilan mengenai mengemudikan kendaraan bermotor sekaligus merupakan suatu upaya yang preventif terhadap pelanggaran/kecelakaan lalu lintas dan kejahatan lainnya yang dapat membahayakan bagi pemakai jalan maupun pengemudi itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut