Kamis, 28 Mei 2009

LALU LINTAS DI INDONESIA

Lalu lintas yang dimaksud di sini adalah gerak pindah kendaraan, manusia dengan/hewan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan jalan sebagai ruang gerak. Lalu lintas yang aman, tertib dan efisien adalah sangat kita dambakan karena dengan itu akan menjamin bagi terselenggaranya kegairahan serta aktivitas kerja menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya lalu lintas yang semerawut, kacau balau, acak-acakan akan membawa kesulitan, seperti menimbulkan kecelakaan, pelanggaran, kemacetan lalu lintas dan dapat menimbulkan korban jiwa, harta, waktu dan lain-lain.

Permasalahan lalu lintas terus berkembang sejajar dengan perkembangan masyarakatnya, sebagai akibat:
  1. Pertambahan penduduk yang terus menerus
  2. Kenaikan taraf hidup masyarakat
  3. Penambahan kebutuhan angkutan sebagai akibat penambahan mobilitas manusia maupun barang
  4. Keterbatasan prasarana serta peralatan lalu lintas yang ada dibandingkan dengan kemajuan dan perkembangan masyarakat.
Akibat ketidakseimbangan hal-hal di atas, maka timbul persoalan-persoalan baru dalam bidang lalu lintas. Persoalan tersebut akan bertambah rumit dengan kurangnya disiplin serta sopan santun lalu lintas pemakai jalan.
Lalu lintas di negara maju meliputi
  1. Lalu lintas darat (terdiri lalu lintas jalan dan lalu lintas di atas rel)
  2. Lalu lintas laut
  3. Lalu lintas udara

Lalu lintas di atas rel, laut dan udara diatur dengan perundang-undang tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut